Perkembangan Film Dalam Perkembangan Pada Era Digital dan Hukumnya
Oleh: Stefanus Seno Wicaksono | NIM. 18105244030 | Teknologi Pendidikan FIP UNY Pengertian Film Menurut Undang-Undang Menurut Undang-Undang No. 8 Tahun 1992 tentang Perfilman pada Bab I tentang Ketentuan Film Pasal 1, Film adalah karya cipta seni dan budaya yang merupakan media komunikasi massa pandang-dengar yang dibuat berdasarkan asas sinematografi dengan direkam pada pita seluloid, pita video, piringan video, dan/atau bahan hasil penemuan teknologi lainnya dalam segala bentuk, jenis, dan ukuran melalui proses kimiawi, proses elektronik, atau proses lainnya, dengan atau tanpa suara, yang dapat dipertunjukkan dan/atau ditayangkan dengan sistem proyeksi mekanik, elektronik, dan/atau lainnya, sementara Perfilman adalah seluruh kegiatan yang berhubungan dengan pembuatan, jasa teknik, pengeksporan, pengimporan, pengedaran, pertunjukan, dan/atau penayangan film. Perkembangan Perfilman Pada Era Digital ...